Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muna terdiri dari 3 (tiga) daerah otonom yang pada mulanya terdiri dari dari Kabupaten Muna kemudian dimekarkan dan melahirkan 2 (dua) daerah otonom baru yaitu Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Muna Barat. pembentukan Kabupaten Buton Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu didasarkan pada Undang – Undang RI Nomor 14 tahun 2007 tanggal 2 Januari tahun 2007. Sedangkan Pembentukan Kabupaten Muna Barat sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) didasarkan pada Undang - Undang RI nomor 14 tahun 2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat.
Letak geografis :
Adapun jumlah penduduk Kabupaten Muna berdasarkan hasil proyeksi penduduk tahun 2024 yaitu berjumlah 231.980 jiwa.
Enam wilayah Kecamatan pada Kabupaten Buton Utara tersebut yaitu :
Adapun jumlah penduduk Kabupaten Buton Utara berdasarkan hasil proyeksi penduduk tahun 2023 yaitu berjumlah 69.500 jiwa.
Ke sebelas Wilayah Kecamatan pada Kabupaten Muna Barat sebagai berikut :
Adapun jumlah penduduk Kabupaten Muna Barat berdasarkan proyeksi penduduk tahun 2024 sebanyak 90.010 jiwa.
| Hari ini | 22 |
| Kemarin | 134 |
| Minggu ini | 22 |
| Bulan ini | 2539 |
| Total | 13010 |