Mantan Kepala Desa Walengkabola/Oempu, Hayari Imbu, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa Hayari Imbu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama 3 bulan. Berdasarkan laporan yang diterima, persidangan dengan agenda pembacaan putusan dimulai pada pukul 10.30 WITA dan berlangsung selama 12 menit. Majelis Hakim menyatakan Hayari Imbu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair. Adapun Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Frans Wempie Supit Pangemanan, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H. dan Ardian Hamdani, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Tak hanya hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp505.465.460. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Setelah pembacaan putusan, baik terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap "pikir-pikir" dan diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini ditutup pada pukul 10.42 WITA, dan terdakwa kemudian dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
| Hari ini | 121 |
| Kemarin | 151 |
| Minggu ini | 255 |
| Bulan ini | 2715 |
| Total | 13170 |