Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Lohia. Terdakwa Uniyarti, S.Kep.Ns, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sementara Wa Ode Muliastuti, S.Farm, divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Frans Wempie Supit Pangemanan, S.H., M.H., menyatakan Uniyarti tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga ia dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, Uniyarti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Selain pidana penjara, Uniyarti juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta, yang telah dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terdakwa pada saat penuntutan. Uang tersebut dirampas untuk negara. Sementara itu, terdakwa Wa Ode Muliastuti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Namun, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sama seperti terdakwa Uniyarti. Wa Ode Muliastuti dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp780.092.534. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita. Apabila harta tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Sidang putusan ini dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, mulai pukul 09.40 hingga 10.20 WITA di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari. Kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya. Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah persidangan, kedua terdakwa langsung dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kendari.
| Hari ini | 91 |
| Kemarin | 113 |
| Minggu ini | 279 |
| Bulan ini | 775 |
| Total | 8668 |