Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Muna
Kamis, 17 Sep 2026
kejarirahaumum@gmail.com
(0403) 2521700
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Muna

Sidang Putusan terhadap Dua Terdakwa Kasus Korupsi SPAM Buton Utara

Pengadilan Negeri Tipikor Kendari pada Jumat, 11 Juli 2025, menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Buton Utara. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara K., S.H., M.H., ini mengagendakan pembacaan putusan bagi terdakwa Zalman, S.T., M.T., dan Arjan, A.Md. Kedua terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan optimalisasi jaringan air bersih di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara pada tahun anggaran 2021. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Arjan, A.Md. tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Namun, ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Arjan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp406.872.453,60. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila Arjan tidak memiliki harta benda yang cukup, maka ia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Sejumlah uang titipan sebesar Rp11.000.000 dalam kasus ini juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti. Sementara itu, terdakwa Zalman, S.T., M.T., dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan subsider 3 bulan kurungan. Uang tunai sebesar Rp11.000.000 yang dititipkan dalam perkara ini juga dirampas oleh negara dan ditetapkan sebagai pengurang uang pengganti kerugian negara dari terdakwa Arjan. Setelah pembacaan putusan, terdakwa Arjan dan Zalman menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya. Sidang ditutup pada pukul 10.40 WITA.

Kejaksaan Negeri Muna

(0403) 2521700
Jl. M.H Thamrin No. 21 Raha, Butung-Butung, Kec. Katobu, Kabupaten Muna 93611
kejarirahaumum@gmail.com
https://kejari-muna.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 68
Kemarin 266
Minggu ini 664
Bulan ini 1962
Total 25745
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Muna.