Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 pukul 10.00 Wita,di beberapa kawasan hutan lindung yang berada di Kec.Wakorumba Utara dan Kec.Kulisusu Utara Kab.Butur telah di laksanakan pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam rangka menjaga lahan Suaka Margasatwa (SM) dan sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan dan mengatasi masalah tata kelola hutan yang belum optimal, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negaradan juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah pertambangan dan perkebunan di dalam kawasan hutan. Bahwa Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) terdiri dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, kementerian teknis terkait, serta melibatkan pemerintah daerah dan BPKP. Satgas ini dibentuk untuk menertibkan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal dan mengembalikan penguasaan hutan kepada negara, serta memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Bahwa titik yang di pasang plang Satuan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Buton Utara merupakan temasuk dalam Kawasan SM Buton Utara dengan luas 2.282 Ha yang merupakan kawasan taman nasional.
| Hari ini | 49 |
| Kemarin | 112 |
| Minggu ini | 545 |
| Bulan ini | 2396 |
| Total | 10205 |