Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Muna
Senin, 18 Mei 2026
kejarirahaumum@gmail.com
(0403) 2521700
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Muna

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Muna

Kejaksaan Negeri Muna melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema "Pemahaman Program Terkait Jaksa Garda Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa" pada Rabu, 18 Juni 2025. Bertempat di Hotel Nes Inn Raha, acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para perangkat desa serta masyarakat.

Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan Kepala Desa dan Masyarakat Kader Hukum Desa se-Kabupaten Muna. Sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna, Hamrullah, S.H., M.H., menyampaikan materi mendalam mengenai pengelolaan dana desa.

Dalam pemaparannya, Hamrullah menjelaskan berbagai aspek penting terkait dana desa, mulai dari tujuan dan asas pengelolaannya hingga tata kelola anggaran yang strategis. Ia juga menyoroti ciri-ciri anggaran desa yang tidak efektif dan tidak transparan, serta berbagai faktor penyebab terjadinya penyimpangan.

"Penyimpangan dana desa seringkali terjadi di beberapa area risiko, seperti perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penganggaran, penatausahaan, hingga keuangan desa itu sendiri," ujar Hamrullah.

Lebih lanjut, ia memaparkan modus-modus operandi yang sering digunakan dalam penyimpangan dana desa, di antaranya:

  1. Mark up atau pembangunan/pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
  2. Penggelapan honor aparat desa dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
  3. Penyetoran dana kepada pejabat di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota.
  4. Pembangunan atau pengadaan fiktif.
  5. Kongkalikong dana desa tidak sesuai peruntukan.
  6. Kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan.

Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah inisiatif yang didasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor: 5 Tahun 2023. Program ini berfokus pada pendekatan pencegahan penyimpangan melalui pendampingan, pengawalan, dan pengawasan baik dari sisi sistem kerja maupun sumber daya manusia di pemerintahan desa.

Selain pemaparan materi, peserta juga dikenalkan dengan Aplikasi Jaga Desa. Hamrullah menekankan pentingnya pengisian data di aplikasi tersebut agar Kejaksaan dapat dengan mudah memantau penggunaan dana desa dan segera menindaklanjuti permasalahan hukum yang muncul.

Kegiatan berlangsung secara kondusif, dengan para peserta menyimak materi dengan antusias. Sesi tanya jawab menjadi momen aktif di mana peserta mengajukan pertanyaan sebagai pencerahan dan untuk menambah wawasan.

Kegiatan Penerangan Hukum ini selesai sekitar pukul 17.30 WITA, berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Kejaksaan Negeri Muna

(0403) 2521700
Jl. M.H Thamrin No. 21 Raha, Butung-Butung, Kec. Katobu, Kabupaten Muna 93611
kejarirahaumum@gmail.com
https://kejari-muna.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 81
Kemarin 134
Minggu ini 81
Bulan ini 2579
Total 13048
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Muna.