Batas waktu penyelesaian/ pembayaran denda tilang adalah 2 tahun
Jika Anda telah membayar uang titipan sebelumnya, silakan cek kembali denda putusan Pengadilan di sini. Jika nominal putusan lebih rendah dari uang yang Anda bayar, Anda berhak untuk mengambil sisa titipan tersebut.
Batas waktu pengambilan sisa uang titipan (poin 2) adalah 1 tahun ( Berdasarkan pasal 268(2) UU No. 22/2009 )