Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Muna
Selasa, 21 Apr 2026
kejarirahaumum@gmail.com
(0403) 2521700
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Muna

LAYANAN TILANG KEJAKSAAN NEGERI MUNA

  1. Batas waktu penyelesaian/ pembayaran denda tilang adalah 2 tahun
  2. Jika Anda telah membayar uang titipan sebelumnya, silakan cek kembali denda putusan Pengadilan di sini.
    Jika nominal putusan lebih rendah dari uang yang Anda bayar, Anda berhak untuk mengambil sisa titipan tersebut.
  3. Batas waktu pengambilan sisa uang titipan (poin 2) adalah 1 tahun ( Berdasarkan pasal 268(2) UU No. 22/2009 )

Kejaksaan Negeri Muna

(0403) 2521700
Jl. M.H Thamrin No. 21 Raha, Butung-Butung, Kec. Katobu, Kabupaten Muna 93611
kejarirahaumum@gmail.com
https://kejari-muna.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 16
Kemarin 87
Minggu ini 100
Bulan ini 2017
Total 9846
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Muna.