Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Muna
Senin, 18 Mei 2026
kejarirahaumum@gmail.com
(0403) 2521700
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Muna

Kejari Muna Tekankan Mitigasi Risiko Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Program “Jaksa Menjawab” di MEK TV Sultra

Kendari – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam memberantas tindak pidana korupsi terus digencarkan, kali ini melalui program “Jaksa Menjawab” yang digelar pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 11.20 WITA di Studio MEK TV Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren, S.H., M.Hum., diwakili oleh L.M. Mardan R, S.H. (Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum), hadir sebagai narasumber dengan dipandu oleh Dinda selaku pembawa acara. Tema yang diangkat kali ini adalah “Mitigasi Risiko Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Dalam paparannya, L.M. Mardan menjelaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan titik paling rawan korupsi, sebab peluang penyimpangan terbuka sejak tahap perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan. Beberapa modus yang kerap terjadi di antaranya pengadaan fiktif, praktik suap, “pinjam bendera” perusahaan, hingga manipulasi dokumen.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat pengguna anggaran, kontraktor, PPTK, hingga pengawas proyek. “Akar masalah utamanya adalah mentalitas pejabat yang lebih mementingkan keuntungan pribadi dibanding pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai langkah mitigasi, Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan melalui penyuluhan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum kepada pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Di sisi penindakan, Kejaksaan kini lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara ketimbang hanya memenjarakan pelaku. “Koruptor lebih takut miskin daripada takut penjara, sehingga perampasan aset adalah sanksi paling efektif untuk memberikan efek jera. Maka dari itu, UU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak untuk segera diterapkan,” tegas L.M. Mardan.

Kegiatan “Jaksa Menjawab” ini berakhir pukul 12.05 WITA dalam keadaan aman dan tertib. Melalui kegiatan ini, Kejari Muna berharap masyarakat dan instansi pemerintah semakin sadar akan pentingnya mitigasi risiko korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kejaksaan Negeri Muna

(0403) 2521700
Jl. M.H Thamrin No. 21 Raha, Butung-Butung, Kec. Katobu, Kabupaten Muna 93611
kejarirahaumum@gmail.com
https://kejari-muna.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 151
Kemarin 134
Minggu ini 151
Bulan ini 2632
Total 13096
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Muna.