Bahwa pada Kamis 07 Agustus 2025 ,Kejaksaan Negeri Muna memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Raha.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muna, Muhamad Djunaedi menerangkan, BB yang dimusnahkan periode pertama tahun 2025 berdasarkan putusan PN periode 1 Desember 2024 sampai 31 Mei 2025. Jumlah perkaranya sebanyak 59. “Terbanyak perkara narkoba jenis sabu. Totalnya 21 perkara dengan BB 314 gram. Sisanya, perkara penganiayaan, BB-nya berupa alat elektronik, pakaian, kayu dan senjata tajam,”
Bahwa jumlah BB narkoba seberat 314 gram, untuk di wilayah Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur) masuk kategori banyak. Karenanya, pihaknya berkomitmen akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Perkara narkoba dari Polres Muna dan Butur, pasti cepat kita tindaklanjuti untuk dilimpahkan ke PN.
Bahwa Kejaksaan Negeri Muna akan terus berkoordinasi dengan Polres Muna, Butur dan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Muna untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
| Hari ini | 121 |
| Kemarin | 151 |
| Minggu ini | 255 |
| Bulan ini | 2715 |
| Total | 13170 |