Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Muna
Senin, 18 Mei 2026
kejarirahaumum@gmail.com
(0403) 2521700
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Muna

Kejari Muna Gelar Penyuluhan Hukum “Jaksa Menyapa” di RRI Kendari, Angkat Isu Pengamanan Pembangunan Strategis

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan yang berkualitas melalui kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Menyapa”. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 11.05 WITA di Studio Pro 1 RRI Kendari, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren, S.H., M.Hum., yang diwakili oleh L.M. Mardan R, S.H. (Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum) bersama Marlia Seprianti, S.H. (Plt. Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis) hadir sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Yudha selaku presenter RRI Kendari.

Mengusung tema “Pengamanan Pembangunan Strategis dalam Mendukung Program Pembangunan Pemerintah yang Berkualitas”, kedua narasumber menekankan pentingnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebagai bagian dari tugas intelijen penegakan hukum. PPS dilaksanakan secara terencana untuk mencegah ancaman terhadap pembangunan nasional maupun daerah, sesuai dasar hukum UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 3 Tahun 2024, Pedoman Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023, serta Juknis Nomor B-1450/D/Ds/09/2023.

Dalam paparannya, L.M. Mardan dan Marlia menjelaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) mencakup berbagai sektor penting, mulai dari infrastruktur, energi, ketahanan pangan, hingga pariwisata dan ekonomi lokal. PPS, lanjutnya, berpedoman pada enam prinsip utama, yaitu objektivitas, koordinasi, netralitas, profesionalitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas.

Tak hanya itu, PPS juga dapat dihentikan apabila hambatan pembangunan telah diatasi, pemohon tidak kooperatif, atau ditemukan indikasi tindak pidana. “Tujuan PPS adalah memastikan pembangunan berjalan lancar dengan pendekatan hukum yang preventif, sehingga dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Marlia.

Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung hingga pukul 12.00 WITA dalam suasana aman dan tertib. Melalui “Jaksa Menyapa”, Kejari Muna berharap masyarakat semakin memahami peran penting jaksa dalam menjaga keberlangsungan pembangunan strategis, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Kejaksaan Negeri Muna

(0403) 2521700
Jl. M.H Thamrin No. 21 Raha, Butung-Butung, Kec. Katobu, Kabupaten Muna 93611
kejarirahaumum@gmail.com
https://kejari-muna.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 27
Kemarin 134
Minggu ini 27
Bulan ini 2543
Total 13014
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Muna.