Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar penyuluhan hukum bagi ratusan siswa di Kabupaten Muna Barat pada Rabu, 30 Juli 2025. Bertempat di SMP N 1 Tiworo Tengah, acara ini bertujuan untuk membekali generasi muda dengan pemahaman hukum sejak dini, khususnya mengenai isu bullying dan narkotika.
Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya edukasi ini. "Bullying adalah kekerasan berulang yang merusak mental, sementara narkotika merusak fisik dan pikiran. Keduanya adalah masalah serius yang memerlukan penanganan terpadu," ujar Hamrullah dalam sambutannya. Ia juga menekankan peran jaksa dalam menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat.
Penyuluhan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat, kepala sekolah dari tujuh SMP di wilayah tersebut, serta ratusan siswa dari berbagai sekolah. Selama acara, para siswa tampak antusias dan aktif berpartisipasi, terutama saat sesi tanya jawab.
Dua Plt. Kasubsi, Anan Putri, S.H. dan Marlia Seprianti, S.H., dipercayakan sebagai pemateri. Anan Putri menjelaskan secara detail mengenai bullying, mulai dari definisi, dampak yang ditimbulkan baik bagi korban maupun pelaku, hingga upaya pencegahan yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Marlia Seprianti membawakan materi tentang bahaya narkotika dan faktor-faktor yang mendorong penyalahgunaannya. Ia menjelaskan bahwa narkotika dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan kecanduan, serta menyoroti pentingnya peran keluarga dan institusi pendidikan dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya ini.
Penyuluhan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, pembagian hadiah, dan foto bersama. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk membentuk karakter generasi muda yang taat hukum dan terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
| Hari ini | 165 |
| Kemarin | 151 |
| Minggu ini | 297 |
| Bulan ini | 2750 |
| Total | 13205 |