Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggelar penyuluhan hukum bertajuk "Jaksa Menjawab" di Studio MEK TV Sulawesi Tenggara pada Kamis, 12 Juni 2025. Acara ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ).
Acara yang dipandu oleh Nisrina Hamid ini menghadirkan dua narasumber, yakni Hamrullah, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna) dan L.M. Mardan R, S.H. (Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Muna). Keduanya menjelaskan secara rinci tentang narkotika, dampaknya, serta penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemaparannya, Hamrullah menerangkan bahwa konsep utama keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan akibat tindak pidana, bukan untuk pembalasan. Ia merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan pedoman penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan RJ.
Sementara itu, L.M. Mardan R mengungkapkan bahwa wilayah hukum Kejari Muna masih termasuk zona merah narkotika. "Pada tahun 2023, kami menerima 37 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) narkotika, tahun 2024 sebanyak 28 SPDP, dan hingga tahun 2025 ini sudah ada 4 SPDP," ujarnya.
Penyuluhan ini juga membahas syarat-syarat bagi pecandu atau penyalahguna narkotika yang dapat menjalani rehabilitasi. Beberapa syarat utamanya antara lain tersangka tidak terlibat dalam peredaran gelap, merupakan pengguna terakhir (end user), dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Batasan barang bukti untuk kategori pemakaian satu hari juga diatur dalam SEJA Nomor 1 Tahun 2025, misalnya sabu maksimal 1 gram dan ganja 5 gram.
Tujuan dari penyuluhan ini adalah mendukung 17 program Prioritas Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Keadilan restoratif dianggap sebagai bukti Kejaksaan hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum, bukan sebagai ruang pengampunan bagi pelaku.
Di tahun 2025, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum telah menyetujui enam pengajuan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika semakin menjadi prioritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
| Hari ini | 73 |
| Kemarin | 266 |
| Minggu ini | 669 |
| Bulan ini | 1967 |
| Total | 25748 |