Kejaksaan Negeri Muna dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raha secara resmi menjalin kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Muna.
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, S.H., M.Hum, dan Kepala UPP Kelas II Raha, Hamjan, S.E. Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muna.
Dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Muna akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada UPP Kelas II Raha. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Muna, La Mbureke, S.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Puput Wijaya Putra, S.H.
MoU ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama bernomor HK.201/141/UPP.RH/2025 dan B-1002/P.3.13/Gs.1/06/2025, yang berlaku efektif mulai tanggal 18 Juni 2025.
| Hari ini | 53 |
| Kemarin | 151 |
| Minggu ini | 197 |
| Bulan ini | 2669 |
| Total | 13129 |