Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Muna
Senin, 18 Mei 2026
kejarirahaumum@gmail.com
(0403) 2521700
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Muna

Dugaan Korupsi Dana Kesehatan Rp1 Miliar, Mantan Kadinkes dan Pejabat Keuangan Dinkes Muna Jadi Tersangka

Muna, 9 September 2025 – Kasus dugaan korupsi dana kesehatan di Kabupaten Muna kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna berinisial TD serta seorang pejabat keuangan berinisial AZ sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana BOK dan JKN yang semestinya dipergunakan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. TD yang menjabat sebagai Kadinkes Muna periode Mei 2023 hingga Juni 2024 diduga memiliki peran dominan dalam pengambilan kebijakan, sementara AZ selaku pejabat keuangan ditengarai ikut serta dalam proses pencairan serta pengelolaan dana yang bermasalah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin, S.H., menegaskan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kedua tersangka. “Penetapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut sektor kesehatan. Dana BOK dan JKN adalah hak masyarakat, dan harus digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Muna juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menuai keprihatinan luas dari masyarakat. Dana kesehatan dianggap sebagai salah satu instrumen vital untuk mendukung pelayanan dasar, terutama di daerah dengan keterbatasan fasilitas medis. Dugaan penyalahgunaan anggaran hampir Rp1 miliar tersebut dinilai sangat mencederai kepercayaan publik.

Aktivis antikorupsi di Muna, La Ode Rahman, menyebut peristiwa ini sebagai “alarm bahaya” dalam pengelolaan dana publik. “Bagaimana masyarakat bisa percaya jika dana untuk kesehatan saja bisa disalahgunakan? Aparat harus menuntaskan kasus ini dan memastikan kerugian negara dikembalikan,” tegasnya.

Kejari Muna berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat pengawasan penggunaan dana publik, khususnya di sektor kesehatan. Selain aspek penindakan, pihak kejaksaan juga akan mendorong peningkatan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus dugaan korupsi dana kesehatan ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta integritas aparatur sipil negara dalam mengelola anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Muna

(0403) 2521700
Jl. M.H Thamrin No. 21 Raha, Butung-Butung, Kec. Katobu, Kabupaten Muna 93611
kejarirahaumum@gmail.com
https://kejari-muna.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 22
Kemarin 134
Minggu ini 22
Bulan ini 2539
Total 13010
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Muna.